Overview
- Kejaksaan Agung mengungkap praktik rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) yang diduga melibatkan puluhan perusahaan dalam periode 2022–2024.
- Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur korporasi dan penyelenggara negara.
- Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor CPO dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diubah menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Dalam perkara ini, tercatat sedikitnya 26 perusahaan diduga terlibat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan delapan orang tersangka yang berasal dari jajaran direksi perusahaan-perusahaan tersebut.
Meski demikian, jumlah perusahaan yang teridentifikasi saat ini masih bersifat sementara. Penyidik Kejagung masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
“Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya ya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
Modus Hindari Pembatasan Ekspor
Kasus korupsi POME ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di dalam negeri.

