Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Namun, penyidik menemukan adanya upaya pengelabuan dengan mengubah klasifikasi komoditas ekspor CPO menggunakan kode POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu minyak kelapa sawit.
Rekayasa kode ekspor tersebut dilakukan agar eksportir dapat menghindari pembatasan yang sedang berlaku.
Dengan menggunakan dalih POME, komoditas CPO dapat diekspor tanpa memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan negara atau memperoleh keringanan tertentu.
Praktik ini kemudian difasilitasi oleh sejumlah pejabat terkait yang meloloskan ekspor CPO berkode POME.
Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap untuk melancarkan proses administrasi serta pengawasan ekspor.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat praktik rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Hingga saat ini, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah 11 orang.
Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

