25 C
Makassar
8 February 2026, 8:37 AM WITA

Tidak Ada Toleransi! KY dan MA Pastikan Sanksi Tegas bagi Hakim Pelaku Korupsi

Jika rekomendasi tergolong sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Majelis ini bertugas memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan.

“Jika rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan,” pungkasnya.

KPK Amankan Rp850 Juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai senilai Rp850 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel hitam.

“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr YOH (Yohansyah Maruanaya) serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: 
Produktivitas Kentang Kerinci Naik 8,76%, Kementan Dorong Perluasan Pasar dan Hilirisasi

Jika rekomendasi tergolong sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Majelis ini bertugas memeriksa dan memutus sanksi etik terhadap hakim yang bersangkutan.

“Jika rekomendasinya sanksi berat, misalnya pemberhentian tidak dengan hormat, KY bersama MA membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis dari KY dan MA inilah yang akan memberikan putusan,” pungkasnya.

KPK Amankan Rp850 Juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai senilai Rp850 juta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel hitam.

“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr YOH (Yohansyah Maruanaya) serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: 
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Maidi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/