Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait percepatan layanan eksekusi sengketa lahan.
Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan pemberian imbalan untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok.
Eksekusi dimohonkan oleh PT Karabha Digdaya setelah memenangkan perkara di PN Depok, namun pelaksanaannya sempat tertunda sebelum akhirnya kasus ini terungkap melalui OTT KPK pada Kamis (5/2/2026).

