Minta Fee Rp1 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan awal fee disampaikan dengan nilai Rp1 miliar.
Permintaan itu kemudian dinegosiasikan antara Yohansyah dan Berliana Tri Kusuma dalam sejumlah pertemuan di sebuah restoran Depok.
“Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo, perusahaan konsultan yang bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya.
Penyerahan uang dilakukan dalam pertemuan di sebuah area golf pada Februari 2026.
Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) saat transaksi berlangsung.
Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.

