Pada Januari 2025, pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan eksekusi, namun hingga Februari 2025 belum juga terealisasi.
Di saat bersamaan, muncul upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Dalam situasi itulah, pimpinan PN Depok diduga menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai perantara antara pengadilan dan pihak perusahaan, yang kemudian berujung pada permintaan imbalan.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumat Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.

