25 C
Makassar
8 February 2026, 10:09 AM WITA

Fakta-Fakta OTT KPK di PN Depok: Sengketa Lahan, Suap Rp850 Juta, hingga Dugaan Gratifikasi

Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo, perusahaan konsultan yang bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya.

Penyerahan uang dilakukan dalam sebuah pertemuan di area lapangan golf pada Februari 2026, yang kemudian berujung OTT.

Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok

Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Gratifikasi tersebut diduga diterima dalam rentang waktu 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut berasal dari setoran penukaran valuta asing yang berkaitan dengan PT DMV.

“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Aliran dana tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bambang dan kini masih terus didalami penyidik.

Baca Juga: 
Jadwal Puasa dan Lebaran 2026: Versi Muhammadiyah, NU, dan Perkiraan Pemerintah

Sengketa Lahan Jadi Pintu Masuk Perkara

Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Pada 2023, PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan atas lahan tersebut di PN Depok, dan putusan itu diperkuat melalui proses banding serta kasasi.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilaksanakan.

Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek pembayaran invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo, perusahaan konsultan yang bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya.

Penyerahan uang dilakukan dalam sebuah pertemuan di area lapangan golf pada Februari 2026, yang kemudian berujung OTT.

Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok

Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Gratifikasi tersebut diduga diterima dalam rentang waktu 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut berasal dari setoran penukaran valuta asing yang berkaitan dengan PT DMV.

“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Aliran dana tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bambang dan kini masih terus didalami penyidik.

Baca Juga: 
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Polri Klaim Sudah Kantongi Lokasi Buronan

Sengketa Lahan Jadi Pintu Masuk Perkara

Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Pada 2023, PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan atas lahan tersebut di PN Depok, dan putusan itu diperkuat melalui proses banding serta kasasi.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilaksanakan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/