Overview
- KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di PN Depok dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka terkait suap percepatan eksekusi sengketa lahan.
- Kasus ini melibatkan permintaan fee Rp1 miliar yang dinegosiasikan menjadi Rp850 juta serta dugaan gratifikasi Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua PN Depok.
- Sengketa lahan di Tapos, Depok, menjadi pintu masuk pengungkapan praktik korupsi yang menjerat pimpinan pengadilan dan pihak swasta.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta penting dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret unsur pimpinan pengadilan hingga pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat.
Operasi senyap tersebut dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) dan berujung pada penetapan lima tersangka dari tujuh orang yang sempat diamankan.
Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Dalam OTT yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu, tim KPK mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan, tim mengamankan sejumlah tujuh orang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Permintaan Awal Rp1 Miliar, Disepakati Rp850 Juta
KPK mengungkap, perkara ini bermula dari permintaan imbalan untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan sengketa. Permintaan awal disebut mencapai Rp1 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa negosiasi dilakukan antara jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dengan Berliana Tri Kusuma sebagai perwakilan perusahaan.
“Dalam prosesnya, akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

