Total barang bukti yang ditampilkan mencapai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, jam tangan mewah, serta tas bermerek Louis Vuitton (LV).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan barang bukti uang tunai yang diamankan meliputi Rp1,89 miliar dalam pecahan rupiah, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen Jepang.
Selain itu, turut disita logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
“Sehingga barang bukti yang kita tunjukan Rp 40,5 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Kardus dalam OTT KPP Banjarmasin
Modus serupa juga ditemukan dalam OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. KPK memperlihatkan uang suap yang dikemas menggunakan dua buah kardus.
“Jadi dua kardus ini juga yang digunakan oleh pihak pemberi VNZ kepada saudara MLY untuk membungkus atau mengemas uang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari MLY (Mulyono) dan VNZ (Venasius), serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega (DJD); dan Rp 20 juta yang digunakan VNZ.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kardus tersebut digunakan oleh pihak pemberi untuk membungkus uang sebelum diserahkan kepada penerima.
Total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
Ransel Hitam dalam OTT PN Depok
Dalam OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK kembali menemukan modus penyimpanan uang yang berbeda.
Uang tunai sebesar Rp850 juta disimpan di dalam sebuah tas ransel hitam.

