Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pengaturan aturan teknis tertentu, yang kemudian mesin pendeteksi barang masuk diatur untuk memuluskan barang Blueray.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Setelah sistem berhasil dikondisikan, KPK mendalami adanya aliran uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai.
Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Asep menegaskan, pemberian uang itu tidak bersifat insidental, melainkan diduga menjadi bentuk imbalan rutin atas kemudahan yang diberikan dalam proses importasi.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.

