24 C
Makassar
6 February 2026, 8:44 AM WITA

PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Genosida, Para Pelapor Gunakan KUHP Baru

Sedangkan Pasal 599 berbunyi:

“Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;

b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau

Baca Juga: 
Board of Peace Itu Apa? Ini Penjelasan Lengkap di Tengah Polemik Keterlibatan Indonesia

d. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Nama-nama pelapor

Berikut 10 tokoh pelapor Netanyahu:

  1. Marzuki Darusman,
  2. Busyro Muqoddas,
  3. Heru Susetyo, ⁠
  4. Feri Amsari,
  5. Fatiah Maulidiyanty,
  6. Wanda Hamidah,
  7. Sri Vira Chandra,
  8. Dimas Bagus Arya Saputra, ⁠
  9. Eka Rahyadi Anash, dan
  10. Arif Rahmadi Haryono.

Selain kesepuluh orang tersebut, turut hadir pula firma hukum yang mereka jadikan kuasa hukum, Themis Indonesia.

Sedangkan Pasal 599 berbunyi:

“Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;

b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau

Baca Juga: 
NU Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Sesuai Sidang Isbat

d. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Nama-nama pelapor

Berikut 10 tokoh pelapor Netanyahu:

  1. Marzuki Darusman,
  2. Busyro Muqoddas,
  3. Heru Susetyo, ⁠
  4. Feri Amsari,
  5. Fatiah Maulidiyanty,
  6. Wanda Hamidah,
  7. Sri Vira Chandra,
  8. Dimas Bagus Arya Saputra, ⁠
  9. Eka Rahyadi Anash, dan
  10. Arif Rahmadi Haryono.

Selain kesepuluh orang tersebut, turut hadir pula firma hukum yang mereka jadikan kuasa hukum, Themis Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/