24 C
Makassar
6 February 2026, 8:44 AM WITA

PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Genosida, Para Pelapor Gunakan KUHP Baru

“Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika Yurisdiksi Universal ini diberlakukan. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal yurisdiksi universal ini. Tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” ujar Fatia di lokasi.

Selain pelaporan hukum, para tokoh juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace bentukan Amerika Serikat.

Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi posisi diplomatik Indonesia di tingkat global, khususnya di PBB.

Wanda Hamidah menyebut instrumen tersebut berada di luar kerangka hukum nasional.

Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan instrumen hukum dalam negeri, termasuk KUHP Baru.

“Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua,” kata Wanda.

Bunyi pasal 598–599 KUHP Baru

Pasal 598 berbunyi:

“Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara:

Baca Juga: 
KUHP dan KUHAP Baru Menunggu Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;

d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau

e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,

dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

“Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika Yurisdiksi Universal ini diberlakukan. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal yurisdiksi universal ini. Tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya,” ujar Fatia di lokasi.

Selain pelaporan hukum, para tokoh juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace bentukan Amerika Serikat.

Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi posisi diplomatik Indonesia di tingkat global, khususnya di PBB.

Wanda Hamidah menyebut instrumen tersebut berada di luar kerangka hukum nasional.

Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan instrumen hukum dalam negeri, termasuk KUHP Baru.

“Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua,” kata Wanda.

Bunyi pasal 598–599 KUHP Baru

Pasal 598 berbunyi:

“Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara:

Baca Juga: 
Sosok Prof Jamaluddin Jompa, Akademisi Kelautan yang Kembali Menakhodai Unhas

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;

d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau

e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,

dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/