Restitusi Pajak
Korupsi restitusi pajak adalah tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh wajib pajak bersama oknum terkait untuk memanipulasi data SPT (lebih bayar) agar negara mengembalikan uang pajak yang tidak seharusnya.
Tindakan ini merugikan kas negara dan sering melibatkan suap untuk mempercepat atau meloloskan pengembalian kelebihan pajak fiktif

