Overview
- KPK menyita uang tunai Rp1 miliar lebih dalam OTT dugaan korupsi restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin.
- Tiga orang diamankan, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, dan kini diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.
- KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum ketiga pihak tersebut melalui konferensi pers sore hari.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar lebih dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan ini berkaitan dengan dugaan pengaturan dalam proses restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di sektor perkebunan.
“Terkait barang bukti, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).
Uang tersebut diamankan dari tiga orang yang diamankan KPK, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan setelah tiba pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Hingga saat ini, status hukum Mulyono dan dua pihak lainnya belum ditetapkan.
Penentuan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar sore hari.
Respons Menkeu Purbaya
Purbaya memastikan sanksi internal akan diterapkan secara tegas apabila keterlibatan pejabat struktural terbukti.
Langkah yang disiapkan mencakup penonaktifan jabatan hingga pemberhentian secara permanen, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
“Nanti kita lihat kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang akan diberhentikan,” tuturnya.

