Ia menambahkan, pendaftaran AUTP dilakukan oleh petani atau kelompok tani dengan pendampingan penyuluh melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) agar pendataan hingga proses klaim berjalan tertib dan transparan.
Pada 2026, dukungan pemerintah daerah melalui APBD tetap menjadi penopang utama keberlanjutan AUTP.
Mitigasi risiko usaha tani padi didukung untuk luasan 94.036,67 hektare, meski belum tersedia alokasi APBN.
Hingga kini, tercatat 13 provinsi telah mengalokasikan APBD I dan II untuk mendukung AUTP, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Kementerian Pertanian terus mendorong daerah lain mengikuti langkah tersebut. Penguatan AUTP ditegaskan sebagai kebijakan konkret untuk memitigasi risiko iklim, melindungi petani, serta menjaga produksi padi nasional tetap berkelanjutan.

