24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Proyek dan Dana CSR, Geledah Dinas Perkim Pemkot Madiun

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Maidi diduga terlibat pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkot Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan menerima atau memberi sejumlah uang terkait proyek pemerintah daerah.

Saat ini, KPK telah menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: 
Bupati Pati Sudewo Ancam Perangkat Desa Jika Tidak Mau Membayar

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Maidi diduga terlibat pemerasan dengan modus fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkot Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan menerima atau memberi sejumlah uang terkait proyek pemerintah daerah.

Saat ini, KPK telah menahan para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: 
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/