Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan berkedok proyek pengadaan, termasuk pemalsuan tanda tangan.
“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” ujar Mentan Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau yang bersangkutan berhenti membangun narasi pembelaan di luar pengadilan. Jika terus melempar informasi sesat dan hoaks, itu bukan hanya menyesatkan publik, tapi berpotensi membuka perkara hukum baru,” tutup Arief.

