Overview
- Kementerian Pertanian Republik Indonesia membuka ke publik dua dokumen resmi dari RSU Bhakti Asih untuk meluruskan narasi yang dinilai menyesatkan dan disampaikan oleh Indah Megahwati melalui ruang publik.
- Dokumen tersebut menegaskan bahwa klaim surat sakit dan perawatan ICU yang beredar tidak tercatat dalam sistem rumah sakit.
- Kementan menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga transparansi institusi di tengah proses hukum dugaan korupsi Rp27 miliar yang saat ini sedang berjalan dan ditangani aparat penegak hukum.
SulawesiPos.com, Jakarta — Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) secara resmi membuka ke publik dua dokumen Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih yang menunjukkan bahwa surat keterangan sakit atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. tidak didukung oleh data resmi rumah sakit, menyusul pernyataan yang bersangkutan dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah.
Kementan menegaskan, pembukaan dokumen tersebut dilakukan sebagai pelurusan informasi dan perlindungan institusi, mengingat Indah Megahwati saat ini merupakan pihak yang sedang menjalani proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kementan menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan ke ruang publik, termasuk melalui podcast, tidak selaras dengan dokumen resmi dan berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun internal kementerian.
“Publik dan internal Kementerian Pertanian perlu sangat berhati-hati. Kami mencatat adanya pola penyampaian informasi yang tidak didukung oleh fakta hukum dan dokumen resmi. Ini bukan sekali terjadi,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono.
Klaim Perawatan ICU Dipastikan Tidak Pernah Ada
Salah satu klaim yang dipastikan tidak benar adalah narasi terkait perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit.
Fakta tersebut telah diklarifikasi secara resmi oleh RSU Bhakti Asih melalui surat bernomor 402/DIR-RSUBA/V/2025.
Dalam klarifikasi tersebut, RSU Bhakti Asih menegaskan bahwa:
1.Dokter yang tercantum dalam surat sakit tidak terdaftar sebagai tenaga medis RSU Bhakti Asih;
2.Tidak terdapat data maupun catatan rekam medis atas nama Indah Megahwati;
3.Stempel yang digunakan bukan stempel resmi rumah sakit.
“Klaim dirawat di ICU itu tidak pernah ada. Rumah sakit sudah menyatakan secara tertulis tidak ada perawatan, tidak ada pasien, tidak ada dokter, dan stempelnya bukan milik mereka. Ini dokumen resmi, bukan asumsi,” ujar Arief dengan tegas.

