Kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan nilai total mencapai Rp285,18 triliun.
Rincian kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara antara lain berasal dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) senilai 5,74 miliar dolar AS, serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebabkan oleh kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.
Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

