Overview:
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Senin (26/1/2026).
Walaupun telah berstatus tersangka, Gus Alex dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.38 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Keterangan dari yang bersangkutan dianggap penting untuk mengungkap konstruksi perkara kuota haji yang tengah diusut.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Sdr. IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Gus Alex.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang juga hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
KPK sebelumnya menetapkan Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Penetapan ini terkait dengan kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menag.
Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan itu justru dibagi rata menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Pada pelaksanaan haji 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Skema pembagian inilah yang kini menjadi titik krusial dalam penyidikan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.