Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Pada pelaksanaan haji 2024, Indonesia tercatat menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Skema pembagian inilah yang kini menjadi titik krusial dalam penyidikan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

