Alih-alih diprioritaskan untuk jemaah reguler, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50).
KPK mencermati bahwa pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus menyalahi aturan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berdasarkan undang-undang tersebut, porsi haji khusus seharusnya tidak melebihi angka 8 persen dari total kuota nasional.
Kebijakan pembagian rata ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi kuota haji yang merugikan jemaah reguler, yang seharusnya mendapatkan hak lebih besar dari kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi tersebut.

