24 C
Makassar
3 February 2026, 4:53 AM WITA

Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Sebesar 1,1 Miliar Rupiah Sejak 2019

Overview:

  • KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi setelah terjaring OTT pada Senin 19 Januari 2026
  • Maidi menjalankan aksi haram itu sejak periode pertama menjadi Wali Kota pada tahun 2019.
  • Total nilai pemerasan dan gratifikasi tersebut senilai Rp. 1,1 Milyar

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jawa Timur pada Senin (19/1/2026) lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi dari sejumlah proyek infrastruktur serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Atas perbuatannya, Maidi kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Salah satu poin krusial dalam konstruksi perkara ini adalah dugaan pemerasan terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: 
Sebentar Lagi Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuan yang Wajib Diketahui

Maidi diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), untuk meminta jatah (fee) sebesar 6 persen kepada kontraktor pemenang proyek.

Namun, pihak penyedia jasa hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Kesepakatan ilegal ini kemudian dilaporkan kepada Maidi dan menjadi dasar salah satu jeratan pasal korupsi bagi sang Wali Kota.

Selain kasus pemerasan proyek, KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan gratifikasi lainnya yang dilakukan Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.

Sebagai informasi, Maidi adalah Wali Kota Madiun untuk periode kedua yang mana sebelumnya dari 2019-2024 dan terpilih kembali untuk 2025-2030.

Total nilai gratifikasi yang diduga masuk ke kantong pribadi Maidi mencapai Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.

Overview:

  • KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi setelah terjaring OTT pada Senin 19 Januari 2026
  • Maidi menjalankan aksi haram itu sejak periode pertama menjadi Wali Kota pada tahun 2019.
  • Total nilai pemerasan dan gratifikasi tersebut senilai Rp. 1,1 Milyar

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jawa Timur pada Senin (19/1/2026) lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi dari sejumlah proyek infrastruktur serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Atas perbuatannya, Maidi kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Salah satu poin krusial dalam konstruksi perkara ini adalah dugaan pemerasan terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: 
Pesawat Smart Air Jatuh di Laut Nabire, Seluruh Penumpang Selamat

Maidi diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), untuk meminta jatah (fee) sebesar 6 persen kepada kontraktor pemenang proyek.

Namun, pihak penyedia jasa hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Kesepakatan ilegal ini kemudian dilaporkan kepada Maidi dan menjadi dasar salah satu jeratan pasal korupsi bagi sang Wali Kota.

Selain kasus pemerasan proyek, KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan gratifikasi lainnya yang dilakukan Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.

Sebagai informasi, Maidi adalah Wali Kota Madiun untuk periode kedua yang mana sebelumnya dari 2019-2024 dan terpilih kembali untuk 2025-2030.

Total nilai gratifikasi yang diduga masuk ke kantong pribadi Maidi mencapai Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/