Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi Sebesar 1,1 Miliar Rupiah Sejak 2019

“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan Maidi, tetapi juga menjerat dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) dan Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Ketiganya disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: 
Bupati Pati SDW Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara di Depan Mata

“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan Maidi, tetapi juga menjerat dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) dan Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Ketiganya disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: 
KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Khusus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru