“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menahan Maidi, tetapi juga menjerat dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) dan Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Ketiganya disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

