Overview
-
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun pasca OTT KPK.
-
Penunjukan Plt dilakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
-
Kebijakan ini berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan berlaku hingga ada keputusan pemerintah selanjutnya.
SulawesiPos.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menugaskan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Penugasan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan itu diambil untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026).
Khofifah menegaskan, langkah penunjukan Plt Wali Kota merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, stabilitas pemerintahan daerah harus tetap terjaga meski kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.
“Apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dasar penunjukan Plt Wali Kota Madiun merujuk pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta siaran pers KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.
Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun diberikan sejumlah tugas utama, di antaranya melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Khofifah menekankan bahwa penugasan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

