Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari delapan orang tersebut.
Sore ini, publik menanti kepastian mengenai siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara mendalam, termasuk detail barang bukti yang disita serta pasal-pasal yang akan disangkakan.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi terkait tata kelola sumber daya manusia di pemerintahan daerah.

