Overview:
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2021-2026.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada, Jakarta Utara, pada Selasa malam.
Perusahaan nikel asal China ini diduga terlibat dalam skandal suap di KPP Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi tersebut.
Dokumen yang disita meliputi data pajak perusahaan, bukti pembayaran, hingga dokumen kontrak.
“Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam, dan data lain terkait perkara,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).
Penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada dilakukan setelah penyidik menyisir Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Di kantor pusat, KPK menyasar dua titik utama, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dari sana, tim KPK menyita uang tunai yang diduga kuat merupakan suap dari pihak tersangka.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, KPK juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara.
Penyidik membawa dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, serta mata uang asing (valas).
Seluruh rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang merugikan penerimaan negara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta:
KPK berkomitmen untuk terus mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Penyidik akan menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi pajak ini.
Fokus utama saat ini adalah membedah dokumen elektronik dan rekaman percakapan guna mengungkap modus operandi pengurangan nilai pajak secara ilegal.