Seluruh rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang merugikan penerimaan negara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta:
- Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
- Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakut)
- Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakut)
- Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak)
- Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)
KPK berkomitmen untuk terus mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Penyidik akan menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi pajak ini.
Fokus utama saat ini adalah membedah dokumen elektronik dan rekaman percakapan guna mengungkap modus operandi pengurangan nilai pajak secara ilegal.

