30 C
Makassar
18 January 2026, 15:58 PM WITA

KPK Geledah Kantor Perusahaan Nikel Cina Terkait Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak

Overview:

  • KPK menyita dokumen pajak dan perangkat elektronik dari kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus suap pajak.
  • Penggeledahan dilakukan secara simultan di Kantor Pusat DJP dan KPP Madya Jakarta Utara dengan temuan bukti uang tunai dan valas.
  • Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan staf perusahaan nikel tersebut.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2021-2026.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada, Jakarta Utara, pada Selasa malam.

Perusahaan nikel asal China ini diduga terlibat dalam skandal suap di KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi tersebut.

Dokumen yang disita meliputi data pajak perusahaan, bukti pembayaran, hingga dokumen kontrak.

“Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam, dan data lain terkait perkara,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: 
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada dilakukan setelah penyidik menyisir Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Di kantor pusat, KPK menyasar dua titik utama, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dari sana, tim KPK menyita uang tunai yang diduga kuat merupakan suap dari pihak tersangka.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, KPK juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara.

Penyidik membawa dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, serta mata uang asing (valas).

Overview:

  • KPK menyita dokumen pajak dan perangkat elektronik dari kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus suap pajak.
  • Penggeledahan dilakukan secara simultan di Kantor Pusat DJP dan KPP Madya Jakarta Utara dengan temuan bukti uang tunai dan valas.
  • Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan staf perusahaan nikel tersebut.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2021-2026.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada, Jakarta Utara, pada Selasa malam.

Perusahaan nikel asal China ini diduga terlibat dalam skandal suap di KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi tersebut.

Dokumen yang disita meliputi data pajak perusahaan, bukti pembayaran, hingga dokumen kontrak.

“Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam, dan data lain terkait perkara,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: 
Mentan Amran: Kalau Untuk Kebaikan, Menjadi Dosen Biasa di ITS pun Saya Siap

Penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada dilakukan setelah penyidik menyisir Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Di kantor pusat, KPK menyasar dua titik utama, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dari sana, tim KPK menyita uang tunai yang diduga kuat merupakan suap dari pihak tersangka.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, KPK juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara.

Penyidik membawa dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, serta mata uang asing (valas).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/