27 C
Makassar
18 January 2026, 19:12 PM WITA

Ketua Bidang PBNU Aizzudin Diduga jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup (LH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menjadi perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026), via Antara.

Kata Budi, inisiatif itu berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000.

“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi (keputusan) ini murni top-down (atas ke bawah) atau mix (campuran), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind (kesepakatan)-nya?” ucapnya.

Dia menambahkan, jumlah dana yang diduga diterima Aizzudin masih dihitung.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga ada aliran uang ke Aizzudin terkait perkara kuota haji tambahan.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: 
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Ia mengatakan KPK akan mendalami maksud dan tujuan dugaan aliran dana tersebut.

“Kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi, ini masih akan terus didalami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut lembaga antirasuah masih menelusuri dan mendalami aliran dana ke pihak perorangan alias tidak menyasar ke PBNU sebagai organisasi.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” tuturnya.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup (LH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menjadi perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau dari biro travel ini,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026), via Antara.

Kata Budi, inisiatif itu berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000.

“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi (keputusan) ini murni top-down (atas ke bawah) atau mix (campuran), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind (kesepakatan)-nya?” ucapnya.

Dia menambahkan, jumlah dana yang diduga diterima Aizzudin masih dihitung.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga ada aliran uang ke Aizzudin terkait perkara kuota haji tambahan.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: 
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye

Ia mengatakan KPK akan mendalami maksud dan tujuan dugaan aliran dana tersebut.

“Kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi, ini masih akan terus didalami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut lembaga antirasuah masih menelusuri dan mendalami aliran dana ke pihak perorangan alias tidak menyasar ke PBNU sebagai organisasi.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/