Ketiga regulasi tersebut adalah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU Redenominasi Rupiah, serta RUU Konsultan Pajak yang dinilai mendesak untuk memberikan standar profesi yang lebih kuat.
“Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” pungkas Vaudy menutup pernyataannya.

