Overview:
- IKPI menyatakan dukungan penuh terhadap KPK dalam mengusut kasus OTT yang melibatkan anggotanya berinisial AKS dengan tetap mengedepankan asas transparansi.
- Penentuan sanksi organisasi berada di tangan Dewan Kehormatan IKPI yang akan menguji dugaan pelanggaran kode etik secara independen berdasarkan AD/ART.
- Sebagai solusi sistemik, IKPI mendesak pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Konsultan Pajak untuk meningkatkan integritas sistem perpajakan nasional.
SulawesiPos.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial AKS di Jakarta Utara.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa organisasi menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil KPK dan menjamin tidak akan ada intervensi dalam proses tersebut.
“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Vaudy dalam konferensi pers di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Secara internal, IKPI menyerahkan penilaian dugaan pelanggaran profesi ini kepada Dewan Kehormatan sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Vaudy menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutuskan sanksi etik tanpa campur tangan Pengurus Pusat.
“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” tegasnya.
Mengenai pendampingan hukum bagi AKS, IKPI menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak anggota yang diatur organisasi, namun dengan batasan yang sangat jelas.
Vaudy menggarisbawahi bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak tersangka sebagai warga negara terpenuhi, bukan untuk membela tindakannya.
“Pendampingan hukum dimaksudkan semata-mata untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi dalam proses hukum, sebagaimana prinsip negara hukum. Ini bukan bentuk pembelaan terhadap perbuatan,” jelas Vaudy didampingi jajaran pengurus pusat dan Dewan Kehormatan.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, IKPI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan tiga regulasi strategis guna menutup celah praktik korupsi di sektor keuangan dan perpajakan.

