27 C
Makassar
18 January 2026, 19:11 PM WITA

Peran Eks Menteri Agama Disorot Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Overview

  • KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
  • Mantan penyidik KPK menilai posisi Menag memiliki peran strategis dalam penentuan kuota haji.
  • KPK didorong mengungkap jaringan atau sindikat korupsi yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji.

SulawesiPos.com – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perhatian pada peran kebijakan di tingkat pimpinan kementerian dalam pengelolaan kuota haji.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai posisi Menteri Agama memiliki kewenangan strategis dalam penentuan kuota haji, sehingga penetapan tersangka terhadap eks Menag tersebut dinilai relevan untuk membuka konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menangani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Praswad, langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah tepat karena yang bersangkutan berada pada posisi kunci dalam proses pengambilan keputusan terkait kuota haji.

Baca Juga: 
Pemerintah Targetkan Ramadhan 2026 Sudah Tidak Ada Pengungsi Bencana di Sumatera

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, perubahan status hukum tersebut dapat mengurangi potensi intervensi politik yang selama ini dinilai menghambat proses pengungkapan perkara.

“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelas Praswad.

Overview

  • KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
  • Mantan penyidik KPK menilai posisi Menag memiliki peran strategis dalam penentuan kuota haji.
  • KPK didorong mengungkap jaringan atau sindikat korupsi yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji.

SulawesiPos.com – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perhatian pada peran kebijakan di tingkat pimpinan kementerian dalam pengelolaan kuota haji.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai posisi Menteri Agama memiliki kewenangan strategis dalam penentuan kuota haji, sehingga penetapan tersangka terhadap eks Menag tersebut dinilai relevan untuk membuka konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menangani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Praswad, langkah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah tepat karena yang bersangkutan berada pada posisi kunci dalam proses pengambilan keputusan terkait kuota haji.

Baca Juga: 
Sosok Prof Jamaluddin Jompa, Akademisi Kelautan yang Kembali Menakhodai Unhas

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, perubahan status hukum tersebut dapat mengurangi potensi intervensi politik yang selama ini dinilai menghambat proses pengungkapan perkara.

“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelas Praswad.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/