Meski demikian, Praswad menegaskan penetapan tersangka tidak serta-merta menyelesaikan perkara, dan KPK perlu melanjutkan proses hukum secara konsisten.
“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” katanya.
Ia mendorong KPK untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk penahanan, pengembangan perkara, serta pelimpahan ke pengadilan guna memastikan akuntabilitas hukum.
“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
Praswad juga menekankan pentingnya mengungkap dugaan jaringan atau sindikat yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji.
“Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait.
Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota 20 ribu jemaah haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah lobi pemerintah kepada Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler.

