Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

Overview:

  • Arya Daru adalah diplomat Kemenlu yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Kosnya pada 8 Juli 2025.
  • Polda Metro Jaya resmi hentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru karena tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan.
  • Penyelidikan kasus ini masih berpotensi dilanjutkan jika terdapat fakta baru dalam kematian korban

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan.

Keputusan penghentian ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian prosedur hukum dan gelar perkara yang mendalam.

“Iya, dihentikan. Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian proses tersebut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Budi saat memberikan keterangan, Jumat (09/01/2026).

Budi menjelaskan bahwa kesimpulan penyidik didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti yang disita, hingga hasil uji forensik.

BACA JUGA:  Indonesia Serukan Dialog di Tengah Letusan Konflik, Presiden Siap Mediasi AS-Iran

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau orang luar dalam peristiwa kematian korban.

“Dari barang bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, memang tidak ditemukan peristiwa pidananya,” tambahnya.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Penemuan jenazah tersebut sempat menyita perhatian publik karena kondisi korban yang ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban kuning.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih lima bulan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kondisi tersebut tidak mengarah pada dugaan pembunuhan atau tindak kekerasan oleh orang lain.

Meski penyelidikan telah ditutup, pihak kepolisian menegaskan bahwa status ini tidak bersifat permanen jika ditemukan fakta-fakta baru di masa depan.

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa Polri tetap membuka diri jika pihak keluarga atau pihak terkait memiliki bukti baru yang valid.

BACA JUGA:  Tak Ada Luka Kekerasan di Tubuh Sutrimo, Labfor Cek Kandungan Racun

“Kalau ke depan ada bukti baru yang ditemukan, kami akan lakukan pendalaman kembali terhadap kasus tersebut,” tegasnya menutup penjelasan.

Seperti diketahui, selain kondisi fisik korban, saat ditemukan tidak didapati hal mencurigakan lain di kamar seperti seprei dan selimut yang masih teratur, serta tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuhnya.

Selain itu, kamar kosnya juga menggunakan sistem canggih berupa smart lock untuk bisa masuk ke dalam kamar sehingga hal ini dirasa penuh kejanggalan.

Overview:

  • Arya Daru adalah diplomat Kemenlu yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Kosnya pada 8 Juli 2025.
  • Polda Metro Jaya resmi hentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru karena tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan.
  • Penyelidikan kasus ini masih berpotensi dilanjutkan jika terdapat fakta baru dalam kematian korban

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan atas kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan.

Keputusan penghentian ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/I/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian prosedur hukum dan gelar perkara yang mendalam.

“Iya, dihentikan. Keterangan dari penyelidik, penyelidikan dihentikan karena dari rangkaian proses tersebut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Budi saat memberikan keterangan, Jumat (09/01/2026).

Budi menjelaskan bahwa kesimpulan penyidik didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti yang disita, hingga hasil uji forensik.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau orang luar dalam peristiwa kematian korban.

“Dari barang bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, memang tidak ditemukan peristiwa pidananya,” tambahnya.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Penemuan jenazah tersebut sempat menyita perhatian publik karena kondisi korban yang ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban kuning.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih lima bulan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan bahwa kondisi tersebut tidak mengarah pada dugaan pembunuhan atau tindak kekerasan oleh orang lain.

Meski penyelidikan telah ditutup, pihak kepolisian menegaskan bahwa status ini tidak bersifat permanen jika ditemukan fakta-fakta baru di masa depan.

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa Polri tetap membuka diri jika pihak keluarga atau pihak terkait memiliki bukti baru yang valid.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Polri Geledah Ruko di Cipete dalam Penyidikan Dugaan Korupsi BUMN

“Kalau ke depan ada bukti baru yang ditemukan, kami akan lakukan pendalaman kembali terhadap kasus tersebut,” tegasnya menutup penjelasan.

Seperti diketahui, selain kondisi fisik korban, saat ditemukan tidak didapati hal mencurigakan lain di kamar seperti seprei dan selimut yang masih teratur, serta tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuhnya.

Selain itu, kamar kosnya juga menggunakan sistem canggih berupa smart lock untuk bisa masuk ke dalam kamar sehingga hal ini dirasa penuh kejanggalan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru