LBH Jakarta Desak Polri Hentikan Kasus Pandji Pragiwaksono

LBH Jakarta kembali menegaskan bahwa di negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, bukan dijadikan senjata untuk memberangus kritik demi kepentingan penguasa.

Sebelumnya, materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.

Kemudian, dampaknya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (08/01/2026).

Namun, kedua organisasi masyarakat (Ormas) Islam baik NU maupun Muhammadiyah membantah bahwa sekelompok pemuda yang mengatasnamakan mereka adalah bagian dari kedua ormas besar tersebut.

BACA JUGA: 
Hadir di Tongkonan Layuk Kaero, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Adat Toraja

LBH Jakarta kembali menegaskan bahwa di negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi manusia, bukan dijadikan senjata untuk memberangus kritik demi kepentingan penguasa.

Sebelumnya, materi stand-up comedy Pandji menimbulkan perdebatan di media sosial setelah ditayangkan di salah satu layanan streaming film digital, sebab menyebutkan nama berbagai tokoh secara terang-terangan.

Kemudian, dampaknya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (08/01/2026).

Namun, kedua organisasi masyarakat (Ormas) Islam baik NU maupun Muhammadiyah membantah bahwa sekelompok pemuda yang mengatasnamakan mereka adalah bagian dari kedua ormas besar tersebut.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Jamin KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pandji Pragiwaksono

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru