Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tak Banyak Berubah, Perlindungan Anak Jadi Penekanan

SulawesiPos.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada prinsipnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan ketentuan lama.

Menurut Supratman, substansi pasal perzinaan dalam KUHP baru tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 284 KUHP lama, yang sejak awal mengatur tindak pidana perzinaan.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2025).

Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada perluasan pengaturan yang kini memasukkan unsur perlindungan anak. Jika pada KUHP lama perzinaan hanya menyasar pihak yang telah terikat perkawinan, maka dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” jelasnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap menempatkan perzinaan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Perpres Penggunaan AI dalam Proses BAP

“Kedua-keduanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinaan antara DPR dan Pemerintah berlangsung cukup dinamis hingga akhirnya disepakati rumusan dalam KUHP yang baru. Namun, secara substansi, ketentuan tersebut tidak mengubah kerangka hukum yang telah berlaku sebelumnya.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi,” imbuh Supratman.

Adapun perzinahan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Berikut bunyi pasal 411:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
BACA JUGA:  Eddy Hiariej Sebut Aparat Siap Jalankan KUHP Baru, Tapi Ragu dengan Kesiapan Masyarakat

Berikut bunyi Pasal 412:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (tar)

SulawesiPos.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada prinsipnya tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan ketentuan lama.

Menurut Supratman, substansi pasal perzinaan dalam KUHP baru tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 284 KUHP lama, yang sejak awal mengatur tindak pidana perzinaan.

“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman, Senin (5/1/2025).

Ia menjelaskan, perbedaan utama terletak pada perluasan pengaturan yang kini memasukkan unsur perlindungan anak. Jika pada KUHP lama perzinaan hanya menyasar pihak yang telah terikat perkawinan, maka dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” jelasnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap menempatkan perzinaan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.

BACA JUGA:  Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

“Kedua-keduanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan pasal perzinaan antara DPR dan Pemerintah berlangsung cukup dinamis hingga akhirnya disepakati rumusan dalam KUHP yang baru. Namun, secara substansi, ketentuan tersebut tidak mengubah kerangka hukum yang telah berlaku sebelumnya.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi,” imbuh Supratman.

Adapun perzinahan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Berikut bunyi pasal 411:

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
BACA JUGA:  Pesan Dosen Hukum Unhas: Anak Korban Child Grooming Harus Berani Melapor, Orang Tua Punya Tanggung Jawab Hukum

Berikut bunyi Pasal 412:

  1. Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
  3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (tar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru