Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Awal 2026 Tidak Naik

Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025) dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.

Dengan demikian, 25 golongan pelanggan listrik subsidi tetap menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

BACA JUGA:  DPR Minta PLN Beri Kompensasi Otomatis untuk Korban Blackout Sumatra

Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025) dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.

Dengan demikian, 25 golongan pelanggan listrik subsidi tetap menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

BACA JUGA:  Ketua DPR Desak PLN Transparan dan Evaluasi Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru