Antrean Solar Bikin Macet, Makassar Siapkan Empat Klaster SPBU

SulawesiPos.com – Antrean kendaraan pengisi solar bersubsidi yang mengganggu arus lalu lintas mendorong Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pengaturan baru operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Salah satu skemanya ialah membagi SPBU ke dalam empat klaster dengan ketentuan pelayanan berbeda sesuai kawasan dan kebutuhan kendaraan.

Empat klaster yang disiapkan meliputi kawasan pelabuhan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan AP Pettarani, dan wilayah dalam kota.

Pengaturan akan mencakup waktu pelayanan, jenis kendaraan yang dilayani, peruntukan BBM, serta batas maksimal panjang antrean di sekitar SPBU.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan pengaturan tersebut diperlukan karena antrean di sejumlah SPBU masih menimbulkan kemacetan.

Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pun menyusun skema baru untuk menyesuaikan pelayanan dengan kondisi masing-masing kawasan.

Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).

Salah satu pengaturan khusus disiapkan untuk SPBU di kawasan pelabuhan. Wilayah tersebut direncanakan melayani solar tanpa pembatasan waktu, dengan peruntukan yang juga mencakup kendaraan bus.

BACA JUGA:  DPRD Makassar Apresiasi Penetapan Kepala Sekolah Definitif, Akhiri Era Plt Bertahun-tahun

“Jadi tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU, misalnya ada klasterisasi untuk di pelabuhan, wilayah pelabuhan itu nanti pembatasannya tidak ada waktu, pembatasan tetapi full dengan solar dan peruntukan untuk bus,” kata Zulkifly.

Ganjil-Genap Belum Diputuskan

Selain mengatur pelayanan berdasarkan klaster, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerapan kembali sistem ganjil-genap jika antrean kendaraan kembali memanjang dan dinilai tidak wajar.

Kebijakan tersebut belum dipastikan berlaku. Pemerintah masih akan memantau situasi di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Nah ini juga nanti kalau memang ada antrian yang panjang, maka bisa jadi kita akan berlakukan untuk ganjil-genap. Tapi kita akan lihat situasinya dulu,” ujar Zulkifly.

Untuk mengantisipasi antrean yang meluber ke jalan, Pemkot juga merencanakan pengerahan petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka akan membantu mengawasi panjang antrean agar tidak menghambat lalu lintas.

Rangkaian pengaturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

BACA JUGA:  Makassar Mulai Krisis Air, Pemkot Siapkan 18 SPAM Sumur Bor

Drafnya telah disiapkan bersama Pertamina dan masih harus melewati proses paraf berjenjang di bagian hukum sebelum diajukan untuk ditandatangani wali kota.

Zulkifly berharap surat edaran itu dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

“Nanti Pak Wali Kota yang akan menandatangani Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Antrean kendaraan pengisi solar bersubsidi yang mengganggu arus lalu lintas mendorong Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pengaturan baru operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Salah satu skemanya ialah membagi SPBU ke dalam empat klaster dengan ketentuan pelayanan berbeda sesuai kawasan dan kebutuhan kendaraan.

Empat klaster yang disiapkan meliputi kawasan pelabuhan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan AP Pettarani, dan wilayah dalam kota.

Pengaturan akan mencakup waktu pelayanan, jenis kendaraan yang dilayani, peruntukan BBM, serta batas maksimal panjang antrean di sekitar SPBU.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan pengaturan tersebut diperlukan karena antrean di sejumlah SPBU masih menimbulkan kemacetan.

Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pun menyusun skema baru untuk menyesuaikan pelayanan dengan kondisi masing-masing kawasan.

Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Balai Kota Makassar, Selasa (13/10/2026).

Salah satu pengaturan khusus disiapkan untuk SPBU di kawasan pelabuhan. Wilayah tersebut direncanakan melayani solar tanpa pembatasan waktu, dengan peruntukan yang juga mencakup kendaraan bus.

BACA JUGA:  TPA Antang Ditanami 285 Pohon, Pemkot Makassar Bidik Hutan Kota

“Jadi tadi kita sudah membuat klasterisasi untuk SPBU, misalnya ada klasterisasi untuk di pelabuhan, wilayah pelabuhan itu nanti pembatasannya tidak ada waktu, pembatasan tetapi full dengan solar dan peruntukan untuk bus,” kata Zulkifly.

Ganjil-Genap Belum Diputuskan

Selain mengatur pelayanan berdasarkan klaster, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerapan kembali sistem ganjil-genap jika antrean kendaraan kembali memanjang dan dinilai tidak wajar.

Kebijakan tersebut belum dipastikan berlaku. Pemerintah masih akan memantau situasi di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Nah ini juga nanti kalau memang ada antrian yang panjang, maka bisa jadi kita akan berlakukan untuk ganjil-genap. Tapi kita akan lihat situasinya dulu,” ujar Zulkifly.

Untuk mengantisipasi antrean yang meluber ke jalan, Pemkot juga merencanakan pengerahan petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka akan membantu mengawasi panjang antrean agar tidak menghambat lalu lintas.

Rangkaian pengaturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

BACA JUGA:  Appi Rombak Camat Se-Makassar, Ini Daftar Nama 13 Pejabat Baru

Drafnya telah disiapkan bersama Pertamina dan masih harus melewati proses paraf berjenjang di bagian hukum sebelum diajukan untuk ditandatangani wali kota.

Zulkifly berharap surat edaran itu dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

“Nanti Pak Wali Kota yang akan menandatangani Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru