Bobol Gembok Kamar Kos di Makassar, Pria 24 Tahun Curi Laptop untuk Dijual

SulawesiPos.com — Seorang pria berinisial M.A. (24) diamankan polisi setelah diduga mencuri laptop dari kamar kos di Jalan Sultan Alauddin, Lorong 2 D, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Laptop merek Lenovo yang diduga dicuri itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pelaku.

M.A. diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalate, jajaran Polrestabes Makassar, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.45 Wita.

Sebelum diserahkan kepada polisi, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut lebih dulu ditangkap warga.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Alim Bahri Usman, S.E., mengatakan polisi bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan karena diduga melakukan pencurian.

“Kami menindaklanjuti informasi adanya pelaku pencurian dianankan warga segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku warga yang menangkap pelaku M.A,” ucap AKP Alim Bahri Usman.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam beserta pengisi dayanya.

BACA JUGA:  Teror Geng Motor di Makassar Terbongkar, Empat Pelaku Penyerangan Brutal Dibekuk Polisi

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam beserta pengisi dayanya yang diduga merupakan hasil pencurian,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan polisi, pencurian itu bermula ketika korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong dan terkunci menggunakan gembok. Korban pergi untuk mengikuti kegiatan di luar kampus.

Keesokan harinya, korban mendapat informasi bahwa kamar kosnya telah dimasuki pencuri. Setelah memeriksa kamar, korban mendapati laptop miliknya sudah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi karena keberatan atas kehilangan barang miliknya.

Laporan itu ditindaklanjuti hingga M.A. diamankan dan dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui mencuri laptop tersebut dengan cara merusak gembok pintu kamar kos korban menggunakan besi. Laptop itu disebut hendak dijual.

“Pelaku ini melakukan pencurian Laptop yang rencananya akan dijual untuk kebutuhannya ” kata AKP Alim Bahri.

Saat ini, M.A. bersama barang bukti berupa laptop Lenovo berwarna hitam dan satu buah pengisi daya diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kantor Media Pedoman Rakyat Dirusak, Polisi Jadwalkan Periksa Terduga Pelaku

SulawesiPos.com — Seorang pria berinisial M.A. (24) diamankan polisi setelah diduga mencuri laptop dari kamar kos di Jalan Sultan Alauddin, Lorong 2 D, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Laptop merek Lenovo yang diduga dicuri itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pelaku.

M.A. diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalate, jajaran Polrestabes Makassar, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.45 Wita.

Sebelum diserahkan kepada polisi, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut lebih dulu ditangkap warga.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Alim Bahri Usman, S.E., mengatakan polisi bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan karena diduga melakukan pencurian.

“Kami menindaklanjuti informasi adanya pelaku pencurian dianankan warga segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku warga yang menangkap pelaku M.A,” ucap AKP Alim Bahri Usman.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam beserta pengisi dayanya.

BACA JUGA:  Tawuran Remaja di Jalan Andi Tonro Makassar, Polisi Amankan Enam Pelaku

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam beserta pengisi dayanya yang diduga merupakan hasil pencurian,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan polisi, pencurian itu bermula ketika korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong dan terkunci menggunakan gembok. Korban pergi untuk mengikuti kegiatan di luar kampus.

Keesokan harinya, korban mendapat informasi bahwa kamar kosnya telah dimasuki pencuri. Setelah memeriksa kamar, korban mendapati laptop miliknya sudah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi karena keberatan atas kehilangan barang miliknya.

Laporan itu ditindaklanjuti hingga M.A. diamankan dan dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui mencuri laptop tersebut dengan cara merusak gembok pintu kamar kos korban menggunakan besi. Laptop itu disebut hendak dijual.

“Pelaku ini melakukan pencurian Laptop yang rencananya akan dijual untuk kebutuhannya ” kata AKP Alim Bahri.

Saat ini, M.A. bersama barang bukti berupa laptop Lenovo berwarna hitam dan satu buah pengisi daya diamankan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Cekcok Berujung Maut di Makassar, Pria 48 Tahun Tewas Ditikam Usai Mabuk Miras

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru