Kebutuhan LPG 3 Kg Naik di Sulsel, Pertamina Genjot Pasokan hingga 130 Persen

Lilik menilai kepatuhan terhadap aturan penggunaan LPG 3 kg menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer sebagai patokan harga resmi.

Harga yang ditawarkan atau tercantum di tingkat pengecer disebut bukan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina.

Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dan sesuai kebutuhan.

Pertamina juga meminta masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.

Apabila menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 kg maupun indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.

BACA JUGA:  SPBU di Sudiang Disanksi, Penyaluran Biosolar Dihentikan 30 Hari Akibat Dugaan Pelangsiran

“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,” kata Lilik.

Lilik menilai kepatuhan terhadap aturan penggunaan LPG 3 kg menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer sebagai patokan harga resmi.

Harga yang ditawarkan atau tercantum di tingkat pengecer disebut bukan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina.

Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dan sesuai kebutuhan.

Pertamina juga meminta masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.

Apabila menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 kg maupun indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.

BACA JUGA:  Harga BBM Ditahan, Beban Diprediksi Beralih ke Pertamina di Tengah Lonjakan Harga Minyak

“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,” kata Lilik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru