Lilik menilai kepatuhan terhadap aturan penggunaan LPG 3 kg menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer sebagai patokan harga resmi.
Harga yang ditawarkan atau tercantum di tingkat pengecer disebut bukan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dan sesuai kebutuhan.
Pertamina juga meminta masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.
Apabila menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 kg maupun indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,” kata Lilik.

