Polisi Ungkap Kejahatan Jalanan Makassar: 47 Tersangka Ditangkap, 191 Senjata Tajam Disita

SulawesiPos.com – Sebanyak 191 senjata tajam disita polisi dari kelompok geng motor dan pelaku tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam sebulan terakhir.

Pada periode yang sama, Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek menangkap 47 tersangka dari sekitar 40 laporan kasus kejahatan jalanan.

Ratusan senjata yang diamankan terdiri dari panah busur beserta pelontarnya, parang, hingga parang giwang.

Selain senjata tajam, polisi mengamankan sembilan sepeda motor dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Barang bukti lain berupa tabung gas hasil curian, kartu e-toll, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

47 Tersangka, Empat Masih Anak-anak

Puluhan tersangka tersebut terjerat dalam berbagai jenis kejahatan. Polisi mengungkap 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 15 tersangka dan empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sembilan tersangka.

Kemudian, delapan laporan kasus curanmor menjerat 10 tersangka. Sebanyak 11 tersangka lainnya diamankan dalam 11 kasus kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.

BACA JUGA:  Remaja Spesialis Curi Knalpot di Makassar Dibekuk, Dua Rekannya Masih Buron

Polisi juga menangani dua kasus penganiayaan berat dengan dua tersangka. Dari keseluruhan tersangka, empat orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Rata-rata merupakan pelaku kasus kejahatan jalanan, dan empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026) sore.

Menurut Arya, pengungkapan puluhan perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran.

“Selama satu bulan ini, kami dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran berhasil mengamankan kurang lebih 47 orang tersangka dari total sekitar 40 laporan polisi,” ujarnya.

Kasus Viral Turut Terungkap

Selain perkara yang dihimpun dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menuntaskan sejumlah kasus yang sebelumnya ramai di media sosial.

Salah satunya, kasus pencurian tas di dalam masjid yang terekam CCTV sempat menjadi perbincangan di media sosial juga berhasil diungkap.

“Pencurian tas di Masjid juga sudah kami lakukan penangkapan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Jambret Siswi SMP di Makassar Viral, Korban Terjatuh dan Alami Luka di Wajah

Ia menegaskan, seluruh tersangka yang telah diamankan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan,” pungkas Arya.

SulawesiPos.com – Sebanyak 191 senjata tajam disita polisi dari kelompok geng motor dan pelaku tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam sebulan terakhir.

Pada periode yang sama, Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek menangkap 47 tersangka dari sekitar 40 laporan kasus kejahatan jalanan.

Ratusan senjata yang diamankan terdiri dari panah busur beserta pelontarnya, parang, hingga parang giwang.

Selain senjata tajam, polisi mengamankan sembilan sepeda motor dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Barang bukti lain berupa tabung gas hasil curian, kartu e-toll, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

47 Tersangka, Empat Masih Anak-anak

Puluhan tersangka tersebut terjerat dalam berbagai jenis kejahatan. Polisi mengungkap 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 15 tersangka dan empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sembilan tersangka.

Kemudian, delapan laporan kasus curanmor menjerat 10 tersangka. Sebanyak 11 tersangka lainnya diamankan dalam 11 kasus kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.

BACA JUGA:  ART di Makassar Lawan Perampok Bersenjata, Aksi Kejar Pelaku Terekam CCTV dan Viral

Polisi juga menangani dua kasus penganiayaan berat dengan dua tersangka. Dari keseluruhan tersangka, empat orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Rata-rata merupakan pelaku kasus kejahatan jalanan, dan empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026) sore.

Menurut Arya, pengungkapan puluhan perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran.

“Selama satu bulan ini, kami dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran berhasil mengamankan kurang lebih 47 orang tersangka dari total sekitar 40 laporan polisi,” ujarnya.

Kasus Viral Turut Terungkap

Selain perkara yang dihimpun dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menuntaskan sejumlah kasus yang sebelumnya ramai di media sosial.

Salah satunya, kasus pencurian tas di dalam masjid yang terekam CCTV sempat menjadi perbincangan di media sosial juga berhasil diungkap.

“Pencurian tas di Masjid juga sudah kami lakukan penangkapan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Jambret Siswi SMP di Makassar Viral, Korban Terjatuh dan Alami Luka di Wajah

Ia menegaskan, seluruh tersangka yang telah diamankan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan,” pungkas Arya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru