Kabar Baik Petani, Harga Sawit Sulsel Tembus Rp3.357 per Kg

SulawesiPos.com, Makassar — Kabar baik datang bagi petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Agustus 2026.

Dalam penetapan terbaru tersebut, harga TBS tertinggi mencapai Rp3.357,83 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk kelapa sawit dengan tanaman berusia 9 tahun.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar secara daring pada 20 Agustus 2026.

Berdasarkan berita acara penetapan harga dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan, harga tersebut mulai berlaku pada 20 Agustus 2026 hingga ditetapkannya harga TBS berikutnya untuk pekebun mitra maupun nonmitra.

Harga TBS Sawit Sulsel Berdasarkan Umur Tanaman

Harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah berbeda berdasarkan kelompok umur tanaman.

Untuk tanaman kelapa sawit berusia 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.772,41 per kilogram.

BACA JUGA:  Live Streaming Ilegal BYON Combat, TikToker Gowa Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Kemudian, tanaman umur 4 tahun mencapai Rp2.989,68 per kilogram, sedangkan umur 5 tahun sebesar Rp3.071,84 per kilogram.

Harga kembali meningkat pada tanaman umur 6 tahun menjadi Rp3.168,21 per kilogram.

Sementara tanaman umur 7 tahun dihargai Rp3.257,59 per kilogram dan umur 8 tahun mencapai Rp3.303,32 per kilogram.

Puncak harga berada pada tanaman berusia 9 tahun, yakni Rp3.357,83 per kilogram.

Untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.316,76 per kilogram.

Sementara itu, tanaman berusia 22 tahun berada di angka Rp3.340,40 per kilogram, umur 23 tahun sebesar Rp3.275,50 per kilogram, dan umur 25 tahun mencapai Rp3.097,26 per kilogram.

Harga CPO Jadi Salah Satu Acuan

Penetapan harga TBS tersebut turut memperhitungkan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta harga inti sawit.

Untuk periode Agustus 2026, harga CPO yang menjadi acuan tercatat sebesar Rp14.440,35 per kilogram, sedangkan harga inti sawit ditetapkan Rp11.489 per kilogram.

BACA JUGA:  Open Mic Challenge Makassar 2026 Kembali Digelar, Buka Panggung Komika Muda Sulsel

Adapun nilai Indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS berada di angka 89,44 persen.

Komponen-komponen tersebut menjadi bagian dari perhitungan harga pembelian TBS yang diterima pekebun sesuai dengan kelompok umur tanaman.

Pemerintah Minta PKS Patuhi Harga TBS

Penetapan harga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan kelapa sawit, perwakilan pekebun atau petani, APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, serta instansi terkait.

Pemerintah daerah kemudian mengimbau perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sulawesi Selatan agar menerapkan harga yang telah ditetapkan ketika melakukan pembelian TBS dari petani.

Dalam laporan penetapan harga tersebut disebutkan:

“Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan PKS di Sulawesi Selatan agar mentaati daftar tarif resmi ini saat membeli hasil panen dari para petani lokal.”

Perusahaan juga diminta menyampaikan data yang berkaitan dengan perhitungan indeks K, harga penjualan CPO, dan harga inti sawit sebagai bagian dari proses penetapan harga.

Dengan harga tertinggi mencapai Rp3.357,83 per kilogram, penetapan TBS periode Agustus 2026 memberikan kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Penonton Terpukau, Sirawu Sulo Turut Dipertontonkan di Festival Budaya Gau Maraja

SulawesiPos.com, Makassar — Kabar baik datang bagi petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Agustus 2026.

Dalam penetapan terbaru tersebut, harga TBS tertinggi mencapai Rp3.357,83 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk kelapa sawit dengan tanaman berusia 9 tahun.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar secara daring pada 20 Agustus 2026.

Berdasarkan berita acara penetapan harga dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan, harga tersebut mulai berlaku pada 20 Agustus 2026 hingga ditetapkannya harga TBS berikutnya untuk pekebun mitra maupun nonmitra.

Harga TBS Sawit Sulsel Berdasarkan Umur Tanaman

Harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah berbeda berdasarkan kelompok umur tanaman.

Untuk tanaman kelapa sawit berusia 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.772,41 per kilogram.

BACA JUGA:  BBM Antre Panjang, Mentan Amran Pastikan Distribusi Pangan Sulsel Tetap Aman

Kemudian, tanaman umur 4 tahun mencapai Rp2.989,68 per kilogram, sedangkan umur 5 tahun sebesar Rp3.071,84 per kilogram.

Harga kembali meningkat pada tanaman umur 6 tahun menjadi Rp3.168,21 per kilogram.

Sementara tanaman umur 7 tahun dihargai Rp3.257,59 per kilogram dan umur 8 tahun mencapai Rp3.303,32 per kilogram.

Puncak harga berada pada tanaman berusia 9 tahun, yakni Rp3.357,83 per kilogram.

Untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.316,76 per kilogram.

Sementara itu, tanaman berusia 22 tahun berada di angka Rp3.340,40 per kilogram, umur 23 tahun sebesar Rp3.275,50 per kilogram, dan umur 25 tahun mencapai Rp3.097,26 per kilogram.

Harga CPO Jadi Salah Satu Acuan

Penetapan harga TBS tersebut turut memperhitungkan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta harga inti sawit.

Untuk periode Agustus 2026, harga CPO yang menjadi acuan tercatat sebesar Rp14.440,35 per kilogram, sedangkan harga inti sawit ditetapkan Rp11.489 per kilogram.

BACA JUGA:  Open Mic Challenge Makassar 2026 Kembali Digelar, Buka Panggung Komika Muda Sulsel

Adapun nilai Indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS berada di angka 89,44 persen.

Komponen-komponen tersebut menjadi bagian dari perhitungan harga pembelian TBS yang diterima pekebun sesuai dengan kelompok umur tanaman.

Pemerintah Minta PKS Patuhi Harga TBS

Penetapan harga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan kelapa sawit, perwakilan pekebun atau petani, APKASINDO, APKASINDO Perjuangan, serta instansi terkait.

Pemerintah daerah kemudian mengimbau perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sulawesi Selatan agar menerapkan harga yang telah ditetapkan ketika melakukan pembelian TBS dari petani.

Dalam laporan penetapan harga tersebut disebutkan:

“Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan PKS di Sulawesi Selatan agar mentaati daftar tarif resmi ini saat membeli hasil panen dari para petani lokal.”

Perusahaan juga diminta menyampaikan data yang berkaitan dengan perhitungan indeks K, harga penjualan CPO, dan harga inti sawit sebagai bagian dari proses penetapan harga.

Dengan harga tertinggi mencapai Rp3.357,83 per kilogram, penetapan TBS periode Agustus 2026 memberikan kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Penonton Terpukau, Sirawu Sulo Turut Dipertontonkan di Festival Budaya Gau Maraja

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru