“Kenapa harus dimulai? Karena kita mengacu pada kondisi TPA yang kita sudah berkomitmen untuk membuat TPA yang namanya sanitary landfill,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam sistem tersebut tidak semua sampah rumah tangga boleh langsung dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“Sanitary landfill ini tidak boleh lagi sampah rumah tangga semuanya harus sampai di TPA. Yang masuk ke sana adalah sampah-sampah residu,” kata Munafri.
RT/RW dan Warga Nilai Persiapan Belum Maksimal
Di tingkat lingkungan, sejumlah pengurus RT mengaku masih menunggu petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan.
Selain itu, fasilitas pendukung seperti tong sampah terpilah dan mekanisme pengangkutan juga dinilai belum tersedia secara merata.
“Surat edarannya belum ada. Tong tiga warna juga belum dibagi. Masa 1 Agustus sudah jalan,” kata Andi, Ketua RT 03 Kelurahan Tamalanrea.
Keluhan serupa bermunculan di media sosial.
Sebagian warga menyatakan mendukung tujuan pemerintah mengurangi timbunan sampah, namun mempertanyakan kesiapan implementasi di lapangan.
Mereka menilai sosialisasi belum menjangkau seluruh masyarakat.
Di sisi lain, masih banyak warga yang belum mengetahui mekanisme pengolahan sampah organik maupun jalur penyaluran sampah anorganik di lingkungan tempat tinggalnya.
Sorotan juga datang dari DPRD Makassar.

