Ia menyampaikan bahwa seluruh pengelola, pengasuh, ustaz, dan ustazah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap santri memperoleh perlindungan, pembinaan, serta pelayanan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengawasan yang baik diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya.
Melalui penerapan prinsip Pesantren Ramah Anak, seluruh lembaga pendidikan Islam diharapkan menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang santri secara optimal, baik dari aspek keagamaan, akhlak, intelektual, maupun sosial, sehingga mampu mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berkarakter.

