SulawesiPos.com – Empat pria yang diduga merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini mengungkap bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang telah beraksi di 24 lokasi berbeda, termasuk pencurian sepeda motor milik seorang jurnalis.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Jatanras Polrestabes Makassar.
“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan Pasal 477 KUHP dengan dia melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” ujar AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Penangkapan dimulai pada Jumat (24/7), ketika satu rekan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, polisi membekuk tiga pelaku lainnya, yaitu Ibnu Syah (26), Abdul Hadi (24), dan Wandi Tutu (24). Abdul Hadi dan Ibnu Syah ditangkap di Kota Makassar, sementara Wandi Tutu diamankan di Kabupaten Gowa.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Ibnu Syah, yang berprofesi sebagai juru parkir, adalah otak sekaligus eksekutor utama dalam setiap aksi pencurian.
“Pelaku 4 orang dengan 4 TKP yang berbeda yang di antaranya ada yang berprofesi sebagai tukang parkir. Nah kemudian dari 4 orang itu ada satu orang yang merupakan residivis sebelumnya dia sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak 24 TKP,” tambah Devi.
Devi juga mengungkapkan bahwa Ibnu dan Wandi pernah beraksi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para pelaku di sejumlah lokasi lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Modus operandi komplotan ini cukup terencana. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir tidak mencuri di lokasi tempatnya bekerja, melainkan mengincar sepeda motor yang diparkir di sekitar area tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari pengunjung atau pemilik kendaraan.
Para pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, mereka membagi tugas, ada yang mendorong motor dari TKP dan membawanya ke tempat yang lebih aman.
“Nah betul (tidak terkunci leher motor korban) kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dia naikin kemudian didorong motornya oleh temannya,” jelas Devi.
Setelah berhasil mencuri, motor-motor tersebut dibawa ke rumah Ibnu. Di sana, kendaraan dibongkar dan spare part-nya dijual satu per satu.
“Kendaraan (curian) kemudian dibawa ke rumahnya di sana dia pretelin dijual dalam bentuk spare part yang sudah terpisah-pisah,” lanjut Devi.
Salah satu korban dalam kasus ini adalah seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Toddopuli 10 pada tanggal 17 Juli 2026.
Polisi telah mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
“Untuk korban salah satunya adalah seorang jurnalis di Jalan Toddopuli 10 pada tanggal 17 Juli 2026. Ya betul (barang bukti sepeda motor curian) dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkas Devi.


