SulawesiPos.com – Kasus pembunuhan sopir ekspedisi di Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap bertahap sejak korban ditemukan tewas di kamar kos pada Senin, 6 Juli 2026, hingga polisi menangkap rekan kerjanya sendiri, AD, yang kemudian mengaku telah merencanakan aksi itu karena dendam lama.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut korban adalah AU, sopir ekspedisi berusia 45 tahun yang ditemukan tidak bernyawa dengan luka parah di bagian wajah.
Dari penelusuran di lokasi, pemeriksaan saksi, hingga pengakuan pelaku, polisi mengurai sejumlah fakta penting yang menjelaskan kronologi, motif, dan cara pembunuhan tersebut dilakukan.
Fakta 1: Korban Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Korban pertama kali ditemukan keluarga yang datang menjenguk ke kamar kos di Jalan Lanraki Baru, Biringkanaya, pada Senin pagi.
Saat pintu kamar dibuka, korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar dengan kipas angin masih menyala.
Keluarga mengetahui korban terakhir kali masih terlihat pada Minggu sore sebelum akhirnya ditemukan meninggal pada Senin sekitar pukul 08.40 Wita.
Peristiwa itu menjadi titik awal pengungkapan kasus yang semula ditangani sebagai dugaan kematian tidak wajar.
Fakta 2: Luka di Wajah dan Darah di Kamar Picu Kecurigaan
Sejak awal, keluarga menaruh curiga ada unsur kekerasan karena kondisi wajah korban disebut rusak parah.
Darah juga ditemukan berceceran di atas kasur hingga lantai kamar, menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat serangan.
Sepupu korban, Marcelinus Umbujala, menegaskan AU tidak memiliki riwayat sakit sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Enggak ada sakitnya, sehat-sehat. Lukanya di wajah hancur, kayak pukulan benda tumpul,” ujar Marcelinus Umbujala dalam keterangan awal di lokasi.
Fakta 3: Polisi Bergerak dari Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polsek Biringkanaya turun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk kerabat dan rekan-rekan korban, untuk menelusuri orang terakhir yang berhubungan dengan AU.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mulai mengerucut pada satu nama yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Barang bukti dari lokasi juga diamankan untuk mendukung pendalaman perkara.
Fakta 4: Pelaku Ditangkap di Sekitar Lanraki Baru
Polisi akhirnya menangkap AD, pria 42 tahun yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban.
AD diamankan di sekitar Jalan Lanraki Baru setelah penyidik mengidentifikasi keterlibatannya dalam perkara itu.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan Malik membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ya benar, untuk pelaku (pembunuhan) tersebut sudah kita amankan di kantor,” kata Setiawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Fakta 5: Korban dan Pelaku Sama-sama Sopir
Polisi mengungkap korban dan pelaku saling mengenal sebelum pembunuhan terjadi.
Keduanya sama-sama bekerja sebagai sopir, meski berada di perusahaan yang berbeda.
Kedekatan profesi dan relasi antara korban dan pelaku menjadi bagian penting yang didalami polisi untuk membongkar latar belakang kejadian.
Penyidik juga menelusuri hubungan keduanya sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Fakta 6: Pelaku Ngaku Dendam dan Menyiapkan Aksi
Dari pemeriksaan lanjutan, AD mengakui telah membunuh korban karena sakit hati dan dendam yang disebut sudah lama menumpuk.
Pelaku mengaku kerap menerima ucapan kasar dari korban hingga akhirnya muncul niat untuk menghabisi nyawa rekan kerjanya tersebut.
Polisi menyebut pengakuan pelaku menunjukkan aksi itu tidak terjadi spontan, melainkan sudah dipersiapkan beberapa hari sebelumnya.
“Motif sesuai keterangan pelaku dendam sudah lama karena sering dilontarkan kepada pelaku kata-kata kasar dari korban. Kekesalan ini sudah menumpuk sejak lama,” ujar Setiawan.
Fakta 7: Batu dan Cangkul Jadi Barang Bukti Utama
Dalam pengakuannya, AD disebut lebih dulu menghantam kepala korban menggunakan batu besar.
Setelah itu, pelaku mengambil cangkul di depan kamar lalu kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga korban tewas.
Polisi menyita batu dan cangkul yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.


