Balap Liar di Jalan Latimojong Dibubarkan, Polisi Amankan Tujuh Pemuda Bersenjata Busur Panah

SulawesiPos.com – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aparat kepolisian bergerak cepat membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk menyita sebuah busur panah.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, pada Jumat (24/4).

Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

“Yang kami amankan ini ada sekitar tujuh orang pelaku balap liar,” ujar Kasubnit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, serta sebuah busur panah yang dibawa salah satu peserta balap liar.

“Dengan barang bukti motor tiga, mobil satu dan termasuk yang pemilik busur ini,” jelas Alam.

Dua Jalur Jalan Ditutup Saat Aksi Balap Liar

Menurut Alam, aksi balap liar tersebut dilakukan dengan cara menutup dua jalur di Jalan Latimojong, sehingga menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: 
Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor di Jalan Ujung Makassar

“Mereka menutup dua arus jalan Latimojong, ini jelas mengganggu masyarakat,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku membawa busur panah untuk berjaga-jaga. Namun, polisi menilai benda tersebut berpotensi digunakan sebagai alat penyerangan.

“Kalau menurut hasil interogasi katanya untuk jaga-jaga diri, tapi seperti yang biasa kita lihat itu, siap untuk melakukan penyerangan,” beber Alam.

Saat ini, ketujuh orang tersebut masih dalam penanganan aparat. Kasus pelanggaran lalu lintas diserahkan ke Satlantas, sementara kepemilikan busur panah ditangani oleh penyidik Reskrim untuk pendalaman unsur pidananya.

“Untuk pelanggaran lalu lintas kami serahkan ke Lantas, dan yang busur ini kami serahkan ke Reskrim,” tutup Alam.

SulawesiPos.com – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aparat kepolisian bergerak cepat membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk menyita sebuah busur panah.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, pada Jumat (24/4).

Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

“Yang kami amankan ini ada sekitar tujuh orang pelaku balap liar,” ujar Kasubnit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, serta sebuah busur panah yang dibawa salah satu peserta balap liar.

“Dengan barang bukti motor tiga, mobil satu dan termasuk yang pemilik busur ini,” jelas Alam.

Dua Jalur Jalan Ditutup Saat Aksi Balap Liar

Menurut Alam, aksi balap liar tersebut dilakukan dengan cara menutup dua jalur di Jalan Latimojong, sehingga menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: 
Geng Motor di Makassar Tak Kunjung Jera, Polisi Kembali Amankan Tiga Remaja

“Mereka menutup dua arus jalan Latimojong, ini jelas mengganggu masyarakat,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku membawa busur panah untuk berjaga-jaga. Namun, polisi menilai benda tersebut berpotensi digunakan sebagai alat penyerangan.

“Kalau menurut hasil interogasi katanya untuk jaga-jaga diri, tapi seperti yang biasa kita lihat itu, siap untuk melakukan penyerangan,” beber Alam.

Saat ini, ketujuh orang tersebut masih dalam penanganan aparat. Kasus pelanggaran lalu lintas diserahkan ke Satlantas, sementara kepemilikan busur panah ditangani oleh penyidik Reskrim untuk pendalaman unsur pidananya.

“Untuk pelanggaran lalu lintas kami serahkan ke Lantas, dan yang busur ini kami serahkan ke Reskrim,” tutup Alam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru