SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah dengan tidak hanya menargetkan sertifikasi tanah dan bangunan, tetapi juga mendorong legalisasi 3.309 ruas jalan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar penataan dan perlindungan aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi dilakukan secara sistematis dengan skema penentuan prioritas yang jelas.
Ia menegaskan, setiap aset yang diajukan harus terlebih dahulu dipastikan tidak bermasalah secara administrasi dan terbebas dari sengketa hukum agar proses sertifikasi berjalan lancar.
“Pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang tidak memiliki persoalan hukum,” ujarnya.
Sri mengungkapkan bahwa capaian sertifikasi sepanjang 2025 masih relatif terbatas. Sepanjang tahun tersebut, hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan, dengan 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia untuk mendukung rencana pembangunan stadion.
Nilai Aset Capai Rp111,5 M
Total luas lahan yang telah bersertifikat mencapai 77.597 meter persegi dengan estimasi nilai aset sekitar Rp111,5 miliar.
Menurut Sri, minimnya capaian tersebut dipengaruhi oleh fokus pemerintah yang saat itu masih diarahkan pada penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi prasyarat utama dalam proses legalisasi aset.
Memasuki 2026, arah kebijakan mulai bergeser. Pemerintah memprioritaskan aset-aset strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, khususnya fasilitas pendidikan dan kesehatan seperti sekolah dan puskesmas.
Selain itu, kawasan Untia dengan luas sekitar 23 hektare juga tetap menjadi perhatian utama. Sebagian besar lahan di kawasan tersebut saat ini telah berhasil disertifikatkan.
Hingga kini, tercatat sekitar 50 bidang tanah milik Pemkot Makassar sedang dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
Untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, Dinas Pertanahan berencana membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai landasan kerja kolaboratif antar-OPD.
“Kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai dengan kerja bersama dan sinergi yang kuat,” tutup Sri.

