Kasus Siswi SMP Korban Child Grooming-Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku 16 Tahun Lebih Tua

SulawesiPos.com – Siswi SMP berusia 15 tahun asal Maros diperkosa kekasihnya JR (31) yang terpaut 16 tahun lebih tua saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Jatarantras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengungkapkan pelaku sudah diamankan bersama korban.

“Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong dan saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Korban Datang ke Makassar untuk Lebaran Idul Fitri

Korban diketahui datang ke Makassar beberapa hari sebelum Lebaran untuk berkumpul bersama keluarga.

Namun, pada hari ketiga keberadaannya tidak diketahui setelah keluar dari rumah dan tak kunjung kembali. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ketiga yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkapnya.

sebuah rumah di sekitar Kecamatan Tamalate. Keduanya akhirnya diamankan pada Sabtu (28/3) di wilayah Barombong.

BACA JUGA: 
Tragis di Cugenang: Diduga Curi Dua Labu Siam, Pria 56 Tahun Tewas Usai Dianiaya

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bersama pelaku di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” jelas Hamka.

Pelaku Ayah dari Teman Korban

Berdasarkan keterangan polisi, perkenalan korban dengan JR bermula saat korban hendak menghubungi anak pelaku.

Namun, telepon tersebut justru dijawab oleh JR hingga komunikasi berlanjut dan keduanya menjalin hubungan.

“Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban,” beber Hamka.

Dalam pemeriksaan, JR mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali selama korban berada di rumahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa pada pertemuan pertama di kawasan CPI Makassar, pelaku sempat berniat mengantar korban pulang.

Namun karena korban menolak, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.

BACA JUGA: 
Polda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Usai Audit Kasus Hogi Minaya

Isu Child Grooming yang Mencuat

Istilah child grooming sempat menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam kasus yang menimpa aktris Aurelie Moeremans, yang mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari kekasihnya dengan selisih usia 13 tahun.

Fenomena serupa kembali mengemuka di Makassar. Seorang siswi SMP yang masih di bawah umur diketahui menjalin hubungan dengan pria dewasa berusia 31 tahun, yang kemudian berujung pada tindak pidana kekerasan seksual.

Mengutip laman Komnas Perempuan, child grooming dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang menargetkan anak, terutama anak perempuan melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, serta proses normalisasi perilaku seksual.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada rentang usia 14–17 tahun.

Pola relasi semacam ini kerap berlanjut hingga usia dewasa dan dapat bermetamorfosis menjadi bentuk eksploitasi seksual.

Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya praktik cyber grooming di ruang digital.

BACA JUGA: 
Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Atlet

Kondisi ini menandakan bahwa media sosial dan platform daring menjadi sarana utama pelaku membangun kedekatan, kepercayaan, dan kontrol terhadap korban.

“Child grooming bukan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Modus kejahatan seksual ini sebenarnya telah diatur setidaknya dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Ratna Batara Mukti, Wakil Ketua Komnas Perempuan.

Ratna menjelaskan, pola child grooming umumnya dimulai dengan pelaku memosisikan diri sebagai sosok yang dekat dan dipercaya anak.

Pelaku kerap berperan sebagai pendengar, memberi hadiah dan validasi berlebihan, serta secara perlahan menormalisasi konten atau perilaku seksual.

Proses tersebut biasanya disertai upaya mengisolasi korban dengan meminta hubungan dirahasiakan, memanipulasi rasa bersalah dan ketakutan, hingga berujung pada ancaman atau pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendak pelaku.

SulawesiPos.com – Siswi SMP berusia 15 tahun asal Maros diperkosa kekasihnya JR (31) yang terpaut 16 tahun lebih tua saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Jatarantras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengungkapkan pelaku sudah diamankan bersama korban.

“Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong dan saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).

Korban Datang ke Makassar untuk Lebaran Idul Fitri

Korban diketahui datang ke Makassar beberapa hari sebelum Lebaran untuk berkumpul bersama keluarga.

Namun, pada hari ketiga keberadaannya tidak diketahui setelah keluar dari rumah dan tak kunjung kembali. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ketiga yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkapnya.

sebuah rumah di sekitar Kecamatan Tamalate. Keduanya akhirnya diamankan pada Sabtu (28/3) di wilayah Barombong.

BACA JUGA: 
Cuaca Ekstrem Lumpuhkan Akses Jalan dan Rusak Permukiman di Makassar–Maros

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bersama pelaku di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” jelas Hamka.

Pelaku Ayah dari Teman Korban

Berdasarkan keterangan polisi, perkenalan korban dengan JR bermula saat korban hendak menghubungi anak pelaku.

Namun, telepon tersebut justru dijawab oleh JR hingga komunikasi berlanjut dan keduanya menjalin hubungan.

“Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban,” beber Hamka.

Dalam pemeriksaan, JR mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali selama korban berada di rumahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa pada pertemuan pertama di kawasan CPI Makassar, pelaku sempat berniat mengantar korban pulang.

Namun karena korban menolak, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.

BACA JUGA: 
Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Atlet

Isu Child Grooming yang Mencuat

Istilah child grooming sempat menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam kasus yang menimpa aktris Aurelie Moeremans, yang mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari kekasihnya dengan selisih usia 13 tahun.

Fenomena serupa kembali mengemuka di Makassar. Seorang siswi SMP yang masih di bawah umur diketahui menjalin hubungan dengan pria dewasa berusia 31 tahun, yang kemudian berujung pada tindak pidana kekerasan seksual.

Mengutip laman Komnas Perempuan, child grooming dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang menargetkan anak, terutama anak perempuan melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, serta proses normalisasi perilaku seksual.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada rentang usia 14–17 tahun.

Pola relasi semacam ini kerap berlanjut hingga usia dewasa dan dapat bermetamorfosis menjadi bentuk eksploitasi seksual.

Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya praktik cyber grooming di ruang digital.

BACA JUGA: 
Keindahan Tersembunyi Kepulauan Spermonde, Surga Laut di Dekat Makassar

Kondisi ini menandakan bahwa media sosial dan platform daring menjadi sarana utama pelaku membangun kedekatan, kepercayaan, dan kontrol terhadap korban.

“Child grooming bukan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Modus kejahatan seksual ini sebenarnya telah diatur setidaknya dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Ratna Batara Mukti, Wakil Ketua Komnas Perempuan.

Ratna menjelaskan, pola child grooming umumnya dimulai dengan pelaku memosisikan diri sebagai sosok yang dekat dan dipercaya anak.

Pelaku kerap berperan sebagai pendengar, memberi hadiah dan validasi berlebihan, serta secara perlahan menormalisasi konten atau perilaku seksual.

Proses tersebut biasanya disertai upaya mengisolasi korban dengan meminta hubungan dirahasiakan, memanipulasi rasa bersalah dan ketakutan, hingga berujung pada ancaman atau pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendak pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru